Kemendukbangga adalah kementerian yang mengelola urusan kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan percepatan penurunan stunting untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Alamat: Jl. Permata Nomor 1, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, 13650 dan Kontak: Telepon di 021-8098018 atau via email ppid.pusat@kemendukbangga.go.id
Pembinaan menyeluruh mulai dari calon pengantin, ibu hamil, balita, hingga lansia demi meningkatkan kualitas SDM Indonesia dan Pengendalian penduduk bukan membatasi kelahiran, melainkan mengatur perencanaan keluarga agar lebih sehat.
SIGA (Sistem Informasi Keluarga) adalah platform digital yang menyediakan data dan informasi terkait kependudukan dan KB secara nasional.
Melakukan percepatan penurunan stunting melalui edukasi pemenuhan gizi, layanan kesehatan, dan pendampingan keluarga
Pengumpulan data primer kependudukan untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi keluarga secara aktual dan Pengumpulan data primer kependudukan untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi keluarga secara aktual.
Ya, seluruh Informasi Publik terbuka bagi masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang atau bersifat rahasia negara
Informasi terbaru dapat diperoleh melalui: Website resmi Kemendukbangga, Media sosial resmi Kemendukbangga, Kantor Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN di provinsi, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB/PLKB).
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Ya. PPID Kemendukbangga/BKKBN memiliki PPID Pelaksana di setiap Provinsi yang bisa dimintai permohonan informasi sesuai cakupan wilayahnya
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Permohonan informasi dapat diajukan melalui situs resmi Kemendukbangga/BKKBN dengan memilih Menu Informasi Publik, pilih Layanan Informasi dan pilih e-Form sesuai kebutuhan pemohon
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis atau melalui email pemohon yang akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Silakan menghubungi layanan Kontak Kami atau Helpdesk Kemendukbangga melalui kanal resmi. Tim kami akan membantu memberikan informasi sesuai kebutuhan Anda.